DIGITAL LIBRARY



JUDUL:keabsahan terhadap perkawinan beda agama (studi penetapan pengadilan negeri surakarta nomor: 92/Pdt.P/2010/PN.Ska
PENGARANG:RASYIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


iKEABSAHAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA(Studi PenetapanPengadilan Negeri SurakartaNomor: 92/Pdt.P/2010/PN.Ska)RasyidahPROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURATFAKULTAS HUKUMABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan penetapanNomor: 92/Pdt.P/2010/PN.Skadan juga mengenai keabsahan perkawinan beda agama yang dikabulkan dalam penetapan pengadilan Negeri Surakartayang bertentangan dengan hukum agama. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji bahan hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Dengan menggunkan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, ada beberapa alasan hakim dalam memberikan penetapanterhadap perkawinan beda agama tersebut yaitu,dipertimbangkan berdasarkanpada Pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, Pasal 6 ayat (2) Stbl 1898 No.158, Pasal 29dan piagam PBB tahun 1948. Terhadap keabsahan suatu perkawinan beda agama yang dikabulkan dalam penetapan pengadilan negeri surakartaUndang-undang Perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan kepada agama penganutnya. Apabila agama melarang perkawinan beda agama maka perkawinan tersebut tidaksah, dan begitupun sebaliknya.Oleh karena itu perkawinan yang akan dilangsungkan yang bertentangan dengan hukum agama adalah tidak sahsecara agama.Kata kunci: keabsahan, perkawinan, beda agama.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI