DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN MEREK TERKENAL DI INTERNET DARI TINDAKAN CYBERSQUATTING
PENGARANG:DANNYS SIBURIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


DANNYS SIBURIAN. 2020. PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN MEREK TERKENAL DI INTERNET DARI TINDAKAN CYBERSQUATTING. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung   Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H.,  dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Noor Hafidah., S.H., M.Hum. Halaman 106.
 
ABSTRAK
Kata Kunci  :  Penyelesaian Sengketa, Nama Domain, Merek Terkenal, Cybersquatting.
 
Penyelesaian hukum sengketa merek terkenal di internet terhadap tindakan cybersquatting secara aturan masih perlu diperdebatkan apakah berdiri sendiri atau masuk ke dalam pengaturan mengenai HKI khususnya dalam hukum merek ataukah dalam Undang-Undang ITE, sehingga perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang mencerminkan perlindungan hukum.
 
Jenis penelitian hukum normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sifat penelitian preskriptif, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier Pengolahan dan analisis bahan hukum ini dilakukan secara kualitatif.
 
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Lembaga alternatif penyelesaian sengketa nama domain merek terkenal di internet bisa dilakukan melalui PANDI, namun penyelesaian perselisihan pengelolaan nama domain merek terkenal di internet di Indonesia saat ini belum memadai. Meskipun kebijakan PANDI mengadopsi kebijakan UDRP yang dibuat oleh ICANN namun tidak bersifat komprehensif, karena hingga saat ini belum memiliki kebijakan terkait penyelesaian perselisihan nama domain tingkat global atau Global Top Level Domain (GTLD). Kedua, Implementasi penyelesaian sengketa dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia memperlihatkan adanya pengadopsian hukum dalam penyelesaian sengketa merek terkenal di internet dari tindakan cybersquatting berdasarkan kebijakan UDRP yang dibuat ICANN. Undang-Undang Merek mengatur pemegang merek dalam hal ini termasuk nama domain merek terkenal untuk mempertahankan haknya melalui gugatan perdata, berupa gugatan ganti kerugian ke pengadilan niaga.  Begitu pula dalam Undang-Undang ITE, tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat membuat lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa secara online. Tidak hanya memiliki fungsi konsultasi dan mediasi, namun juga fungsi arbitrase yang akan dilakukan secara online. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI