DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA HAKIM TUNGGAL DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMOHONAN PRAPERADILAN DENGAN OBJEK PENETAPAN TERSANGKA
PENGARANG:MUHAMMAD HENDRI YANOVA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemeriksaan praperadilan dengan objek penetapan tersangka tidak dipimpin oleh hakim majelis dan tepatkah diterapkannya hakim tunggal dalam pemeriksaan dan memutus praperadilan dengan objek penetapan tersangka. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Bahan hukum yang digunakan dalampenulisan hukum ini adalah baik yang berupa bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Penelitian bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah kekaburan norma pasal 78 ayat (2) KUHAP setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Menurut hasil penelitian skripsi tersebut bahwa : Pertama,hakim tunggal yang memimpin praperadilan sesuai ketentuan pasal 77 KUHAP adalah tepat di awal-awal pembentukan KUHAP dengan objek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun, hakim tunggal dirasakan tidak tepat memimpin sidang praperadilan atas perluasan objek praperadilan yakni dengan objek penetapan tersangka dinilai sudah berbau substansi sehingga tidak tepat dirasakan hakim tunggal untuk memimpin sidang. Kedua, apabila objek praperadilan yang diatur dalam pasal 77  KUHAP yakni sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ditambah lagi penggeledahan dan penyitaan dianggap persoalan administrasi dan dapat diselesaikan dengan hakim tunggal sedangkan persoalan penetapan tersangka sudah bersifat materil dan diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa maka formula yang paling ideal adalah mencari jalan tengah untuk memeriksa dan memutus terhadap penetapan tersangka yakni dengan mencoba berdiri ditengah-tengah diantara persoalan administrasi dengan pokok perkara.

Kata kunci : praperadilan, penetapan tersangka, hakim tunggal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI