DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PIHAK KETIGA YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PENGARANG:SUSAN SARTIKA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji tentang siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berhak melakukan permohonan praperadilan, walaupun KUHAP tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai definisi pihak ketiga yang berkepentingan namun hakim tidak boleh menolak memberikan putusan terhadap suatu perkara praperadilan dengan alasan tidak adanya ketentuan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskritif analisis bahan hukumyang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder, Tipe penelitian ini adalah penelitian terhadap kekaburan hukum yang berkaitan dengan pihak ketiga yang berhak mengajukan gugatan praperadilan dalam hal penghentian penyidikan dan penuntutan. Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, yang dimaksud pihak ketiga dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah pihak yang berkaitan langsung dan berdampang langnsung dengan tindakan penyidik dalam menghentikan penyidikan dan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan. Pihak ketiga ini adalah mereka yang merasa dirugikan dikeluarkannya penghentian penyidikan atau penuntutan tersebut, yang mereka rasakan dapat menjadi titik tolak dalam degradasi penegakkan hukum kalau semisal hal tersebut dibiarkan. Kedua,lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat dilibatkan menjadi pihak ketiga dalam mengajukan permohonan praperadilan, sepanjang LSM tersebut dapat menjelaskan Legal Standing (kedudukan hukum).Kata kunci : Praperadilan, pihak ketiga,

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI