DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGHAPUSAN DELIK KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MASA DEPAN (IUS CONSTITUENDUM)
PENGARANG:TONI YUSWANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


TONI YUSWANTO. 2019. PENGHAPUSAN DELIK KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MASA DEPAN (IUS CONSTITUENDUM). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Helmi, S.H.,M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Mispansyah, S.H., M.H. Halaman.145.
 
Abstrak
 
Lambatnya perhitungan kerugian keuangan Negara sering kali menghambat proses penegakan hukum oleh apra aparat penegak hukum, sesuai dengan unsur tindak pidana korupsi dimana harus ada terdaapt kerugian Negara. Akan tetapi perhitungan kerugian Negara sendiri cukup memakan waktu sehingga memperlambaat proses penegakan korupsi. Sehingga terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai perlu atau tidaknya ?unsur kerugian keuangan negara? dimasukkan dalam Revisi Undang – undang Tindak Pidana Korupsi. Pendapat pertama, menyebutkan pencantuman unsur ?merugikan keuangan negara? dalam delik tindak pidana korupsi sudah selayaknya dihilangkan dan sebaiknya tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang – undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, 1. Dalam UNCAC pengaturan korupsi dibagi menjadi 8 secara garis besar :  1) Penyuapan Pejabat Publik Nasional (Pasal 15), 2) Penyuapan Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik (Pasal 16), 3) Penggelapan, Penyalahgunaan, atau Penyimpangan Kekayaan Lain oleh Pejabat Publik (Pasal 17), 4) Pemanfaatan Pengaruh (Pasal 18), 5) Penyalahgunaan Fungsi (Pasal 19), 6) Memperkaya Diri Sendiri Secara Tidak Sah (Pasal 20), 7) Penyuapan di Sektor Swasta (Pasal 21), 8) Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta (Pasal 22). Kedua, Penghilangan kerugian keuangan Negara dapat dilakukan seperti halnya dalam RUU Tipikor maka akan menjangkau korupsi disektor swasta,seperti halnya kriminalisasi dalam UNCAC telah dibedakan antara bribery in the public sector (Pasal 15) dan bribery in the privat sector (Pasal 21). Dalam hal ini menunjukkan adanya hubungan yang sangat signifikan antara sektor swasta dan publik dalam masalah korupsi, artinya terdapat perubahan paradigma bahwa korupsi selalu dikaitkan dengan adanya kerugian negara atau potensi kerugian Negara
 
Kata Kunci : UNCAC, Tindak Pidana Korupsi, Undang - Undang, 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI