DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGENAAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH ATAS IMPOR ALAT KESEHATAN (Analisis Undang – Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,)
PENGARANG:ALFREDO RISANO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


RISANO, ALFREDO. 2019. PENGENAAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH ATAS IMPOR ALAT KESEHATAN Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 100 halaman.
 
 
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci: Pajak Penjualan Barang Mewah, Impor Alat Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, 
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengenaan pajak penjualan barang mewah atas impor alat kesehatan ditinjau dari teori hukum kesehatan serta mengkaji dan menganalisis pelayanan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui telaah terhadap teori dan norma hukum yang berkaitan dengan peraturan perundangundangan pengenaan pajak penjualan barang mewah atas impor alat kesehatan Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk membangun suatu konsep yang dijadikan acuan karena perlunya kejelasan dan pembenaran ilmiah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yang memberikan analisa dan penjelasan terhadap permasalahan hukum yang menjadi pokok pembahasan guna memberikan suatu telaah pemecahan masalah hukum yang dapat terjadi pada masa mendatang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, pengenaan pajak penjualan barang mewah atas impor alat kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas terjangkau berdasarkan teori kepastian hukum, teori argumentum a contrario, teori fiksi, dan teori perintah Undang-Undang, Kedua, hak atas pelayanan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia dan implementasinya merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelayan kesehatan
 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI