DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN OBYEK WISATA SUSUR SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN | |
PENGARANG | : | ANDIKA SASTRA NUGROHO | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-01-22 |
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN OBYEK WISATA SUSUR SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN
Andika Sastra Nugroho
ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Wisata Susur Sungai Di Kota Banjarmasin dan bagaimana bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wisata Berbasis Sungai Di Kota Banjarmasin. Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari studi kepustakaan yang dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang akan di bahas.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini di peroleh hasil bahwa : Pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Obyek Wisata Susur Sungai Di Kota Banjarmasin di dasarkan pada ketentuan Undang- Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 28 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yaitu berkenaan dengan pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota merupakan bagian internal dari rencana pembangunan jangka panjang. Kedua, Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wisata Berbasis Sunga Di Kota Banjarmasin sesuai dengan peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 25 tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wisata Berbasis Sungai yang mana kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah jika di kelola dan di kembangkan secara sistematik, terencana, terpadu serta berkelanjutan. Potensi kota Banjarmasin dengan sumber daya sungai dapat di berdayakan bagi pengembangan pariwisata baik saat ini maupun masa yang akan datang.
Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI