DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT ILEGAL
PENGARANG:SYLVIANA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT ILEGAL

(STUDI PUTUSAN NOMOR 441/PID.SUS/2018/PN BJM

 

Sylviana Sari

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahuiyang menjadi dasar pertimbangan Hakim pada putusan Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm menjatuhkan pidana lebih ringan dari pada tuntutan Penuntut Umum dan juga untuk mengetahuipidana yang dijatuhkan oleh Hakim pada putusan Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm, sudah memenuhi asas keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai pertimbangan hukum hakim, hakim sudah benar memutus dengan menggunakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP namun dalam Vonis hukum hakim dinilai terlalu ringan dengan mememutus 4 tahun penjara  dilihat dari pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman Maksimum apabila melanggar 15 tahun penjara, serta keadaan yang memberatkan atas diri terdakwa dimuka persidangan yaitu bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Hakim tidak melihat dan mempertimbangkan faktor lainnya seperti: barang bukti berupa obat yang dilarang beredar tersebut jumlahnya sangat banyak, selain barang bukti terdawa juga sedang menjalani hukuman (NAPI) di LP Kelas II A Banjarmasin, itu bisa menjadi dasar Hakim dalam mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun.

Kedua, Hakim dalam putusan ini hanya mementingkan asas kepastian hukum saja tanpa mempertimbangkan asas lain yang harus termuat dalam putusan, hakim hanya mementingkan bahwasannya terdakwa tidak terlepas dari jerat hukum, tanpa mempertimbangkan asas kemanfaatan  kegunaan dari pelaku ketika dipidana tidak akan meresahkan masyarakat. Begitu juga dengan asas keadilan hukum, hakim tidak menggunakan asas keadilan hukum dalam vonisnya hakim tidak bersifat adil bagi masyarakat karena tindakan terdakwa mengedarkan obat secara ilegal tanpa memikirkan dampaknya. Dalam hal ini yag meringankan yang menjadi dasar pertimbangan  hakim terlalu subyektif, dan hal yang memberatkan terdakwa harusnya lebih dilihat hakim karna dari barang bukti yang banyak dan terdakwa adalah seorang Napi di LP  Kelas II A Banjarmasin.

 

Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Tindak Pidana,  Peredaran Obat Ilegal.

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI