DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOST
PENGARANG:FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


Terjadi tindak kejahatan yang terkait dengan Rumah Kost, dalam razia rutin melakukan pemeriksaan terhadap kos-kosan yang diduga dijadikan ajang berbuat mesum. Kemudian tingkat kepatuhan membayar pajak atas rumah kos masih sangat rendah yaitu hanya 41,8 % di tahun 2017. Meskipun jumlah wajib pajak yang patuh sebagai wajib pajak semakin meningkat namun tingkat kepatuhan membayar pajak atas rumah kos masih jauh dari yang seharusnya karena belum mencapai setengahnya dari jumlah wajib pajak yang terdaftar Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan Rumah Kost di kota Banjarmasin. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 tahun 2014. Hasil penelitian diketahui Implementasi Izin Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kost terkhusus pada kecamatan Banjarmasin Utara masih belum optimal. Sosialisasi yang Pemerintah Kecamatan Banjarmasin Utara belum begitu optimal. Sebagaimana yang diketahui ketentuan Pasal 7 Tentang Pengelolaan Rumah Kost bahwa setiap pengelola Rumah Kost wajib memiliki izin pengelolaan Rumah Kost. Meskipun ada hal yang perlu di apresiasi bahwa pihak Kecamatan telah menerapan mekanisme penerbitan Izin Pengelolaan Rumah Kost yang telah dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Faktor yang mempengaruhi sehingga Izin Pengelolaan Rumah Kost masih belum optimal ialah: bahwa minimnya sosialisasi membuat Perda ini menjadi tidak optimal. Karena banyak Rumah Kost yang cenderung tidak mengetahui dengan seksama tata cara. mendapatkan Izin Pengelolaan Rumah Kost . Selain itu terdapat pula 3 faktor lainnya: 1) Faktor Hukum, Sosialisasi yang Pemerintah Kecamatan Banjarmasin Utara belum begitu optimal 2) Faktor Penegak Hukum, Penegak Hukum tidak menindaki secara tegas pihak pemilik Rumah Kost yang belum mengantongi Izin maka tentunya tidak akan ada efek jerah mereka dan 3) Faktor Masyarakat, masyarakat yang tinggal disekitar Rumah Kost masih banyak yang pasif. 

 

Kata kunci : Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Pengelolaan Rumah Kost 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI