DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XVI/2018 TERHADAP OJEK ONLINE
PENGARANG:YUNIDA RAHMANIAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


ABSTRAK

 

Zaman sekarang GPS (Global Positioning System) merupakan teknologi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari untuk memepermudah mencari dan menentukan lokasi bagi para pengemudi khususnya pengemudi ojek online, tetapi kemudahan ini berdampak pada masalah hukum terkait dengan “Pasal 106 ayat (1) jo pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dalam konteks “penuh konsentrasi” yang artinya menggunakan GPS (Global Positioning System) didalam telepon pintar tidak diperbolehkan karena dalam frasa “menggunakan telepon” adalah salah satu penyebab terganggunya konsentrasi. Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan hukum normatif, dengan materi hukum utama adalah undang-undang yang terkait dengan penggunaan GPS melalui telepon pintar dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23 / PUU-XVI / 2018. Berdasarkan hasil penelitian ini, menurut Mahkamah Konstitusi bahwa menggunakan GPS (Global Positioning System) melalui telepon genggam selama mengemudi diizinkan, tetapi menjadi multitafsir dalam pemberlakuannya karna seharusnya tidak menyebabkan gangguan konsentrasi saat mengemudi.

Kata Kunci:Putusan Mahkamah Konstitysi, Global Positioning System, Transportasi Online

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI