DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN HUTANG SUAMI DAN ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI SETELAH PERCERAIAN
PENGARANG:FENESSA MALANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui batasan tanggung jawab suami dan istri dalam penyelesaian hutang suami dan istri dalam perkawinan siri setelah perceraian dan mengetahui akibat hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang yang ada setelah terjadinya perceraian dalam perkawinan siri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian kekaburan hukum mengenai penyelesaian hutang suami dan isteri dalam perkawinan siri setelah perceraian yaitu dengan mengumpulkan beberapa bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, adapun tanggung jawab suami dan istri terhadap hutang dalam perkawinan siri setelah terjadi perceraian adalah untuk perkawinan siri yang tidak diisbatkan karena perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak diakui oleh hukum jika suami istri beritikad baik mengakui adanya harta bersama secara kekeluargaan sehingga diselesaikan dengan musyawarah oleh para pihak/suami istri yang penyelesaiiannya biasanya menggunakan hukum agama atau adat (kebiasaan), secara hukum agama Islam para pihak dapat mengacu pada aturan dalam KHI dalam Pasal 93 karena KHI disusun berdasarkan Al-qur’an dan hadist. Sedangkan untuk perkawinan siri yang perceraiannya diisbatkan atau disahkan sehingga perkawinan siri itu memiliki akibat hukum dan untuk penyelesaian hutang piutang menurut kepada aturan yang berlaku yaitu menggunakan ketentuan dalam Pasal 93 KHI karena di perkawinan siri tidak ada yang namanya perjanjian perkawinan. Kedua, Akibat hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang yang ada setelah terjadinya perceraian dalam perkawinan siri setelah perceraian adalah tidak memiliki akibat hukum karena hukum tidak mengakui seseorang yang melakukan kawin siri sehingga perkawinannya itu dianggap tidak ada. Penyelesaian hanya dapat dilakukan secara adat kebiasaan (secara kekeluargaan) atau hukum agama dengan jalan apabila hutang itu adalah hutang pribadi maka akan mengambil harta pribadi sebagai pelunasannya dan jika hutang itu adalah hutang bersama maka akan dibayar dari perolehan harta bersama selama perkawinan siri itu berlangsung dan apabila salah satu pihak tetap tidak bertanggungjawab untuk pelunasannya maka pihak kreditur tidak bisa menuntut ke pihak lain seperti suami/istrinya karena tidak adanya pengakuan hukum dalam kawin siri. Untuk perkawinan siri yang diisbatkan maka apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hutang maka akibat hukumnya pihak yang lain suami/istri yang tidak berhutang tidak memiliki kewajiban untuk menanggungnya karena dalam UU Perkawinan tidak menganut asas percampuran harta sesuai dengan Pasal 35 UU Perkawinan. Hutang yang tidak dipenuhi pelunasannya oleh suami/istri yang berhutang maka akan ditanggung oleh harta pribadinya. Apabila terjadi wanprestasi maka harta yang dijaminkan oleh suami dan istri dapat diesksekusi oleh pihak kreditur sesuai dengan perjanjian hutang yang dilakukannya. Kata kunci : Penyelesaian Hutang, Perkawinan Siri, Perceraian
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI