DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENAMBAHAN PIDANA PENJARA BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA OLEH MAHKAMAH AGUNG
PENGARANG:M. TAUFIK MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


PENAMBAHAN PIDANA PENJARA BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA OLEH MAHKAMAH AGUNG M. Taufik Maulana ABSTRAK Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tinjauan tentang putusan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus Ridho Rhoma. Untuk mengetahui fungsi dan peran Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan Putusan Hakim dalam kasus Ridho Rhoma. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mengetahui tinjauan tentang putusan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus Ridho Rhoma. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Tinjauan tentang putusan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus Ridho Rhoma adalahMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Peradilan tertinggi di Tanah Air itu memperberat hukuman anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut. Majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan. Putusan peradilan sebelumnya hanya mengganjar Ridho Rhoma dengan rehabilitasi selama 10 bulan. Kata Kunci : Penambahan Pidana Penjara, Mahkamah Agung
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI