DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN FULL DAY SCHOOLDALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:MUKHLIS TAKWIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


Kata Kunci: Kebijakan, Full Day School,Hak Asasi ManusiaPenelitian ini bertujuan menganalisis tentang full day schooldan Hak Asasi Manusia serta aspek-aspek berkenaan dengan pelanggaran Hak Anak atas pelaksanaan kebijakan full day school, dan menganalisis kebijakanfull day schoolsetelah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017.Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni sebuah penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, khususnya tentang kebijakan full day schooldan hak asasi manusia yang erat kaitannya dengan anak.Dari hasil Penelitian, didapat bahwa (1) Full day schooldi sekolah di Indonesiabila dihubungkandengan kepentingan hak anak terdapat beberapa pelanggaran, terutama pada pasal 12, & 13 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 & 11 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindngan Anak, dan pasal 28, 29, 31 Konvensi Hak Anak. (2) Kebijakan full day schoolsetelah keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dimaknai opsional dan tidak dilarang atau tetap bisa dilaksanakan sepanjang hasil kesepakatan semua pihak yang berkompeten yakni satuan pendidikan itu sendiri dengan pihak komite/orang tua siswa, sehingga banyak sekolah-sekolah tertentu didaerah tetap melaksanakan full day schoolsebagaimana ketentuan pada permendikbud Nomor 23 tahun 2017.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI