DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak dan Kewajiban Perempuan Dayak Warukin di Tabalong
PENGARANG:SITI FATIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


Siti Fatimah, 2020. Hak dan Kewajiban Perempuan Dayak Warukin di Tabalong. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Sarbaini, (II) Heru Puji Winarso.

 

Kata Kunci: Hak, Kewajiban, dan Perempuan Dayak.

 

Indonesia memiliki beragam suku, agama, bahasa dan kebudayaan. Salah satu suku yang terdapat di Indonesia adalah suku Dayak yang merupakan suku asli pulau Kalimantan. Suku Dayak tersebar diseluruh provinsi di Kalimantan salah satunya adalah Kalimantan Selatan. Terdapat beberapa sub suku Dayak di Kalimantan Selatan yakni Dayak Maanyan, Deyah, Meratus, Maanyan dan Bakumpai. Suku Dayak Maanyan banyak tersebar dibagian utara Kalimantan Selatan seperti di kabupaten Tabalong. Masyarakat Dayak Maanyan di Tabalong masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadatan, terutama di desa Warukin Kecamatan Tanta atau yang seringdisebutDayakWarukin. Dalam kesehariannya masyarakat Dayak Warukin memiliki kekhasan yakni mengenai hak dan kewajiban bagiperempuan Dayak Warukin baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis hak dan kewajiban perempuan Dayak Warukin baik di rumah tangga maupun di masyarakat.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data melalui  wawancara, study pustaka dan dokumentasi. Sedangkan teknik dalam analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

 Hasil penelitian menunjukan bahwa hak perempuan Dayak Warukin dalam rumah tangga yakni hak untuk dinafkahi, mengatur keuangan dalam rumah tangga, mendidik anak sesuai pola asuh yang diinginkannya, serta berhak mengatursegalahaldalamrumahtangga. Sedangkan kewajibannya yakni wajib patuh terhadap suami, menjaga nama baik suami dan keluarga, meringankan beban suami dalam mencari nafkah, serta wajib mengurus keperluan anak dan suami. Selain ituhak perempuan Dayak Warukin di masyarakat yakni meliputi hak untuk dilibatkan dalam setiap kegiatan dimasyarkat seperti upacara adat, berhak memimpin ritual, serta berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintah desa. Sedangkan kewajibannya ialah wajib untuk saling tolong menolong, wajib menjaga dan melestarikan budaya adat Dayak Warukin, wajib menyiapkan konsumsi dalam setiap upacara adat, dan wajib untuk turut serta bergotong royong.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada masyarakat Dayak Warukin dan pemerintah kabupaten Tabalong agar terus melestarikan serta memperkenalkan budaya Dayak Warukin kemasyarakat luas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI