DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PENGARANG:ALBERT KASINTA KAMAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


Terdapat perbedaaan musyawarah penetapan ganti kerugian dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2012 dengan Pasal 66 ayat (4) Perpres No. 71 Tahun 2012 dan Pasal 25 ayat (2) Perkaban No. 2 Tahun 2012. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 menentukan bahwa musyawarah dilakukan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, sedangkan Pasal 66 ayat (4) Perpres No. 71 Tahun 2012 dan Pasal 25 ayat (2) Perkaban No. 2 Tahun 2012 mengatur musyawarah hanya dilakukan untuk menentukan bentuk ganti kerugian dan bukan menentukan besarnya ganti kerugian. Penerapan ketentuan Pasal 66 (4) Perpres No. 71 Tahun 2012 dan Pasal 25 ayat (2) Perkaban No. 2 Tahun 2012 tentunya berakibat lebih merugikan pihak yang berhak karena kehilangan haknya untuk turut serta menentukan besarnya ganti kerugian. Perpres No. 71 Tahun 2012 dan Perkaban No. 2 Tahun 2012 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2012. Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal adanya hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 jo. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Perundangan. Implikasi dari adanya hierarki tersebut adalah tidak dibenarkannya adanya pertentangan didalamnya. Pertimbangan hakim dalam beberapa kasus di pengadilan sejalan dengan pemikiran bahwa penetapan ganti kerugian yang ditetapkan oleh Penilai Tanah telah sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, meskipun dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara pihak terkait. Solusi hukum yang dilakukan adalah melakukan judial review atas ketentuan Pasal 66 ayat (4) Perpres No. 71 Tahun 2012 dan Pasal 25 ayat (2) Perkaban No. 5 Tahun 2012 yang bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2012 agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi Pihak yang berhak atas ganti kerugian.
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI