DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:AKHMAD KHUSAIRI, S.HI
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-26


Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia, Pelayan Publik
Dalam perkawinan beda agama menjadi hal yang sangat sensitif, dikarenakan
mau tidak mau perkawinan tersebut diakui oleh negara akan menjadi benturan
yang sangat keras. Karena disatu sisi Indoneisa sebagai negara yang menganut
negara yang beragama harus mengakomodir keinginan agama yang mayoritas
secara implisit menolak perkawinan beda agama namun di sisi lain dalam konteks
HAM bahwa pernikahan merupakan hak seseorang untuk menikah dan membina
rumah tangga dengan siapapun yang ia cintai tanpa memandang suku, etnis,
bahasa maupun agama. Dan juga tujuan dari terbentuknya negara, bahwa negara
harus melindungi segenap rakyat Indonesia dengan artian bahwa negara harus
melindungi kepentingan dan mengakui keberadaanya khususnya pelaku
perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam tesis ini pertama Bagaimana
hukum perkawinan dilihat dari perspektif Hukum Asasi Manusia (HAM) dan
kedua Bagaimana pelaksanaan tugas negara dalam pelayanan publik
berhubungan dengan administrasi perkawinan. Dalam penelitian ini jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian
bersifat Deskriptif Analitis sedanga pendekatan menggunakan pendekatan yang
dipakai adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Hak beragama, berkeyakinan, dan
berkeluarga termasuk dalam rumpun hak sipil. Beragama dan beraliran
kepercayaan adalah hak sipil dalam arti bahwa hak itu sudah ada, tumbuh dan
berkembang dalam lembaga sosial dan keagamaan sebelum lahirnya organisasi
negara. Perkawinan beda agama adalah merupakan implikasi dari realitas
kemajemukan agama, etnis, suku, ras yang ada di Indonesia. Salah satu
komponen dalam hak asasi manusia yakni adanya sebuah perlindungan.
Sehingga perkawinan menurut hak asasi manusia sendiri adalah adanya
perlindungan hak kedua mempelai dalam perkawinan sebagai warga negara.
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia untuk
melindungi rakyat dari segala bentuk diskriminasi. Dalam hal perkawinan beda
agama negara sebagai negara yang melindungi hak, seyogyanya melindungi hak
mereka, bentuk perlindungan dalam hal ini bukan untuk mensahkan perkawianan
beda agama namun bentuk perlindungannya yakni dengan mencatatkan
perkawinan tersebut bahwa telah terjadi peristiwa hukum yakni perkawinan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI