DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tindak Pidana Penggunaan Bahan Berbahaya Sebagai Pengawet Makanan Dalam Prespektif Tujuan Pemidaan (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2014/ PN.PKL)
PENGARANG:TEGUH ARIA PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-23


Tujuan dari penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui hukum positif terhadap bahan berbahaya sebagai pengawet makanan, serta untuk mengetahui upaya hukum terhadap pelaku serta konsumen selaku korban dan implementasi dalam sebuah kasus tindak pidana penggunaan bahan berbahaya sebagai bahan tambah pangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur Pangan serta Konsumen dan pendapat ahli.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, bahwa dasar hukum yang digunakan hakim dalam menangani kasus tindak pidanan penggunakan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan harus diteliti secara luas dan di lihat berbagai sudut pandang serta manfaatnya sesuai berpatokan kepada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen. Kedua, upaya hukum yang dilakukan terhadap pelaku serta keadilan bagi korban perlu lebih diperhatikan, agar mencapai tujuan pemidanaan yang sesuai. Karena tujuan pemidanaan yang dilakukan semata-mata dilakukan demi mencapainya tujuan pemidanaan, mengadili pelaku, memberikan efek jera, memberikan keadilan bagi korban serta demi mencegah pelaku-pelaku baru bermunculan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI