DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGUATAN KEWENANGAN LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:LUSIANA RUSMALA DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-24


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam hal pemberian sanksi dan mengetahui kekuatan Rekomendasi yang ombudsman keluarkan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan tindakan Maladministrasi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sanksi terhadap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan tindakan Maladministrasi.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, kewenangan penegakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI dinilai masih lemah, rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dijalankan, tetapi karena tidak adanya unsur memaksa yang kuat dan instrumen yang mendukung didalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia hal tersebut menjadi kekaburan yang menjadikan rekomendasi tersebut menjadi tidak memiliki unsur kekuatan yang memaksa sehingga tidak adanya kesadaran hukum Terlapor untuk melaksanakan kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman. Kedua, terdapat dua pengaturan sanksi administartif dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan sanksi administrasi bagi penyelenggara pelayanan publik berupa pembebasan dari jabatan, pengurangan gaji dan sampai pemberhentian, berbeda dengan sanksi administrasi yang diatur secara khusus untuk Kepala Daerah yaitu berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian. Lemahnya bentuk sanksi yang diberikan kepada kepala daerah tersebut memiliki peluang besar terjadinya pengulangan kesalahan dan pengabaian Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Dan terhadap Rekomendasi Ombudsman yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial menjadikan rekomendasi Ombudsman mudah untuk tidak dijalankan.

Kata Kunci: Sanksi Administrasi, Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI