DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PARTAI POLITIK YANG MELIBATKAN ANAK - ANAK
PENGARANG:FEBY ISABEL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-24


KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PARTAI POLITIK YANG MELIBATKAN ANAK-ANAK

 

Feby Isabel

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahuiketentuan tentang larangan terhadap partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye pemilihan umum dan sanksi terhadap partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye pemilihan umum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana peneliti menganalisa ketentuan-ketentuan hukum dan permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengaturan hukum atas kampanye politik pada pemilihan umum dan hukum pidana secara normatif atau metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, tidak terdapat larangan yang jelas terhadap partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum, namun dalam ketentuan sebagaimana Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dikenal berupa tindakan oleh KPU bilamana terbukti melakukan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye, namun hal ini dapat dilakukan bilamana telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagi pelaku yang bukan sebagai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dapat dikenakan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu bagi setiap orang yang melakukan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

 

 

Kata Kunci :  Kampanye Pilihan Umum, Anak-anak

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI