DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Peraturan Daerah Banjarmasin No 16 Tahun 2017 Tentang Pajak Hiburan Di Lingkup Unit Kegiatan Mahasiswa Peraguruan Tinggi
PENGARANG:HARY ZULKARNAIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-24


ANALISA PERATURAN DAERAH BANJARMASIN NO 16 TAHUN 2017

TENTANG PAJAK HIBURAN DI LINGKUP UNIT KEGIATAN MAHASISWA

PERGURUAN TINGGI

Hary Zulkarnain

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang

diatur dalam Perda Banjarmasin No 16 Tahun 2017 Tentang Pajak Hiburan dan

apakah ada permaslahan pada Peraturan Daerah tersebut dan apakah ada kekaburan

Hukum maupun konflik hukum pada perda tersebut. Penelitian ini merupakan

penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan

yang mengatur tentang asas-asas Pembentukan peraturan perundang-undangan dan

konsep pembentukan peraturan perundang-undangan. Memberikan penjelasan

terhadap masalah dan menganalisa secara kuantitatif

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai analisa

Peraturan daerah tersebut ada Kekaburan dan konflik hukum yang terjadi antara

Perda Banjarmasin No 16 Tahun 2017 dengan Perda Banjarmasin No 19 Tahun 2014

Tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Daerah. Hal-hal yang menjadi Konflik

Hukum yaitu terdapat pada ketentuan Pemungutan pajak Hiburan Dengan Ketentuan

pada Perda Pelestarian Seni dan Budya Daerah, yaitu Pada Pasal 6 ayat (2) dengan

Ketentuan Lain-lain Pasal 38 Ayat (1) yang menyebabkan Kedua Pasal Tersebut

Berbeturan Kebijakan atau Berkonflik Hukum. Menurut asas perundang-undangan

Lex Specialy Derogat Generaly yang mana maksud dari asas tersebut adalah perturan

perundang-undangan yang mengatur hal-hal khusus lebih diutamakan dari pada

undang-undang yang mengatur hal-hal yang lebih umum, dikarenakan adanya asas

tersebut maka tidak berlakunya pasal 6 ayat (2) pada Perda No 16 Tahun 2017

tentang pajak hiburan sangat jelas. Kedua, implikasi pengenaan pajak daerah

terhadap kegiatan unit kegiatan mahasiswa di Perguruan Tinggi. Dengan adanya

ketentuan Pemungutan Pajak Hiburan pada Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 16

Tahun 2017 yang seharusnya Perda tersebut ditujukan untuk badan usaha ataupun

organisasi umum yang tujuan penyelenggaran hiburan nya adalah untuk mengambil

keuntungan secara pribadi dan bersekala keuntungan besar. Akibat dari Peraturan

Daerah Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 sangat berpengaruh besar apabila

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI