DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Analisis Peraturan Daerah Banjarmasin No 16 Tahun 2017 Tentang Pajak Hiburan Di Lingkup Unit Kegiatan Mahasiswa Peraguruan Tinggi | |
PENGARANG | : | HARY ZULKARNAIN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-01-24 |
ANALISA PERATURAN DAERAH BANJARMASIN NO 16 TAHUN 2017
TENTANG PAJAK HIBURAN DI LINGKUP UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PERGURUAN TINGGI
Hary Zulkarnain
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang
diatur dalam Perda Banjarmasin No 16 Tahun 2017 Tentang Pajak Hiburan dan
apakah ada permaslahan pada Peraturan Daerah tersebut dan apakah ada kekaburan
Hukum maupun konflik hukum pada perda tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang asas-asas Pembentukan peraturan perundang-undangan dan
konsep pembentukan peraturan perundang-undangan. Memberikan penjelasan
terhadap masalah dan menganalisa secara kuantitatif
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai analisa
Peraturan daerah tersebut ada Kekaburan dan konflik hukum yang terjadi antara
Perda Banjarmasin No 16 Tahun 2017 dengan Perda Banjarmasin No 19 Tahun 2014
Tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Daerah. Hal-hal yang menjadi Konflik
Hukum yaitu terdapat pada ketentuan Pemungutan pajak Hiburan Dengan Ketentuan
pada Perda Pelestarian Seni dan Budya Daerah, yaitu Pada Pasal 6 ayat (2) dengan
Ketentuan Lain-lain Pasal 38 Ayat (1) yang menyebabkan Kedua Pasal Tersebut
Berbeturan Kebijakan atau Berkonflik Hukum. Menurut asas perundang-undangan
Lex Specialy Derogat Generaly yang mana maksud dari asas tersebut adalah perturan
perundang-undangan yang mengatur hal-hal khusus lebih diutamakan dari pada
undang-undang yang mengatur hal-hal yang lebih umum, dikarenakan adanya asas
tersebut maka tidak berlakunya pasal 6 ayat (2) pada Perda No 16 Tahun 2017
tentang pajak hiburan sangat jelas. Kedua, implikasi pengenaan pajak daerah
terhadap kegiatan unit kegiatan mahasiswa di Perguruan Tinggi. Dengan adanya
ketentuan Pemungutan Pajak Hiburan pada Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 16
Tahun 2017 yang seharusnya Perda tersebut ditujukan untuk badan usaha ataupun
organisasi umum yang tujuan penyelenggaran hiburan nya adalah untuk mengambil
keuntungan secara pribadi dan bersekala keuntungan besar. Akibat dari Peraturan
Daerah Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 sangat berpengaruh besar apabila
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI