DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
PENGARANG:R AHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-25


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme hukum dari pengaduan dan pengawasan menurut PERMA No. 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan fungsi komisi yudisial sebagai pengawas hakim setelah dikeluarkannya PERMA No. 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing Sistem) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam mekanisme hukum penanganan pengaduan dan pengawasan menurut PERMA No. 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Ada kekaburan hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, dari peraturan pengaduan yang dilakukan secara tertulis dan yang datang langsung ke meja pengaduan dan pengaduan melalui elektronik, ada perbedaan antara kedua pengaduan tersebut yang datang ke meja pengaduan secara langsung haruslah memberikan keterangan identitas secara lengkap baru bisa membuat pengaduan sedangkan pengaduan melalui elektronik bisa membuat pengaduan meskipun data identitas pelapor kurang lengkap. Kedua, pemenuhan fungsi komisi yudisial sebagai pengawas hakim menjadi lebih mudah setelah dikeluarkannya PERMA No. 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memenuhi fungsinya sebagai pengawas Hakim tidak ada yang berubah, malah sebaliknya lebih mempermudah Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim yang melanggar kode etik, dalam menjalankan fungsi Komisi Yudisial melakukan pemantauan melalui aplikasi SIWAS yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan mempermudah Komisi Yudisil dalam melakukan pengawasan, mempermudah dalam menjalanakan tugasnya sebagai pengawas Hakim, karena melalui aplikasi SIWAS Komisi Yudisial lebih mudah untuk mengawasi Hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, pengaduan bisa dipantau melalui aplikasi SIWAS untuk melihat berapa banyak pengaduan yang masuk ke pengadilan melalui aplikasi SIWAS tersebut

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI