DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUNGUTAN OLEH DOSEN TERHADAPMAHASISWA DALAM KAITAN PELAYANAN AKADEMIK
PENGARANG:GUSTI FERDY FERDIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-26


PUNGUTAN OLEH DOSEN KEPADA MAHASISWA DALAM KAITAN PELAYANAN AKADEMIK 

 

 

Gusti Ferdy Ferdian 

 

 

ABSTRAK 

 

 

Penelitian ini dua tujuan untuk dianalisis dalam judul Pungutan Uang Oleh Dosen Kepada Mahasiswa Dalam Kaitan Pelayanan Akademik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan  dan menginventaris peraturan perundang-undangan yang merupakan mengenai pungutan liar oleh dosen serta bahan hukum yang diperlukan, memamparkan norma-norma hukum, asas-asas hukum, dan fakta-fakta, serta menganalisis secara kualitatif. 

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai pungutan uang dengan maksud tertentu oleh dosen terhadap mahasiswa dalam pelayanan akademik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dari kasus yang penulis teliti dengan dasar Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi, unsur pertama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, unsur kedua atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, unsur ketiga memaksa seseorang, unsur keempat atau dengan maksud menguntunkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan unsur kelima menguntungkan secara melawan hukum. Kedua, mengenai pertanggungjawaban pidana pungutan uang oleh dosen terhadap mahasiswa. Sudah jelas bahwasanya pada kronologi kasus yang penulis kaji dan teliti, apa yang terjadi pada sekelompok mahasiswa tersebut telah memenuhi kelima unsur delik pidana yang ada pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi sudah seharunya para oknum dosen yang melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa dapat kenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Kata Kunci: Pungutan Liar, Tindak Pidana Korup

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI