DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PENGARANG:EKA YULIA RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-27


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak perempuan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang sesuai dengan hak yang dimiliki oleh perempuan berhadapan dengan hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang memuat hak perempuan berhadapan dengan hukum, dan mengkaji apakah tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan aturan atau prinsip hukum yang berlaku serta memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya dilakukan.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, negara wajib menjamin perlindungan hukum terhadap hak perempuan berhadapan dengan hukum dengan melalui proses peradilan yang bersifat nondiskriminatif, salah satu bentuk upaya yang dilakukan ialah melalui pembentukan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Namun pada kenyataanya, dalam proses peradilan yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum masih terdapat pelanggaran atas hak  perempuan berhadapan dengan hukum, sehingga bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, serta bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Kedua, dalam pengimplementasiannya terhadap perkara perempuan berhadapan dengan hukum masih sering bertentangan dengan hak perempuan berhadapan dengan hukum, sehingga perlu dilakukan penguatan kembali melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh penegak hukum yang terlibat dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI