DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYITAAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:REVANIA PUTRI SAFIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-27


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyitaan barang bukti illegal logging oleh penyidik Dit. Reskrimsus Polda Kal-sel. Untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan oleh penyidik Dit.Reskrimsus Polda Kal-sel terhadap penyitaan barang bukti illegal logging.

Menurut hasil dari penelitian skripsi imi menunjukan bahwa : Pertama, Penyitaan barang bukti tindak pidana illegal logging yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel adalah dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana illegal logging mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 kemudian pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pibana (KUHAP) tentang penyidikan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan menerapkan hukum acara yang berpedoman kepada KUHAP. Kedua, Kebijakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam menangani tindak pidana illegal logging dengan melakukan koordinasi terhadap pihak Dinas Kehutanan untuk membantu penyidik dalam menangani proses identifikasi barang bukti dan benda-benda laim yang berkaitan dengan tindak pidana illegal logging di tempat kejadian perkara guna mendapatkan hasil yang dapat memperjelas kejadian perkara berdasarkan dari keterangan ahli dari pihak Dinas Kehutanan dan hasil dari identifikasi tersebut dapat dituangkan dalam berita acara verifikasi untuk dimasukkan dalam berkas perkara. Penyidik pun melakukan koordinasi terhadap pihak RUPBASAN dalam proses penyimpanaan hasil penyitaan barang bukti tindak pidana illegal logging sebagai yang diamanatkan oleh KUHAP. dan kebijakan yang berwewenang melakukan pelelangan terhadap hasil penyitaan barang bukti tindak pidana illegal logging ialah KPKNL.

Kata Kunci : penyitaan barang bukti, illegal logging, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI