DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP PIHAK KETIGA
PENGARANG:HAMIDHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji tentang apakah pihak ketiga dapat mengajukan praperadilan. Dan untuk mengetahahui siapakah yang berhak megajukan praperadilan.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perlu adanya suatu penafsiran sistematis yang jelas dan tegas dalam KUHAP, khusunya terkait dengan pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara praperadilan. Kedua, Untuk menjamin pelaksanaan dan mengindari dari potensi penyimpangan terhadap kewenangan praperadilan tersebut, diperlukan aturan yang lebih terperinici sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum khususnya hakim di dalam memutus perkara dimaksud uang dapat berupa Surat Edaran Mahkamah Agung tentang petunjuk teknis pelaksanaan beracara di praperadilan pasca putusan MK, yang salah satunya terkait dengan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang.  (i) dari sini halaman.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif, yaitu penelitian ini berusaha menggambarkan sesuatu dan menjelaskan mengenai permohonan praperadilan terhadap pihak ketiga. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan  peraturan perundang-undanga. pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu  menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang  sedang ditangani serta untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara suatu  undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan undang-undang dasar. Penulisan memilih tipe penelitian hukum mengenai kekaburan hukum yang berkaitan dengan pihak ketiga yang berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam hal penghentian penyidikan dan penuntutan. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpuan data berupa peraturan Perundang-undangan. Perundang-undangan dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan saksi dalam peradilan pidana.

 

Kata kunci : Pihak ketiga yang berkepentingan, Kewenangan Praperadilan.          


Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI