DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PIDANA KERJA SOSIAL DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PENGARANG:SYARIF HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-29


Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pidana kerja sosial diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan terhadap pidana kerja sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pidana kerja sosial, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pidana kerja sosial diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena beberapa alasan, yang Pertama adalah alasan filosofis yang intinya tidak semua kejahatan harus diganjar dengan pidana penjara. Kedua adalah alasan sosiologis yang intinya pidana penjara dan pelaksanaannya telah banyak ditemukan berbagai dampak yang negatif, lapas di Indonesia saat ini sudah overkapasitas. Ketiga adalah alasan yuridis yang intinya adalah untuk menyelaraskan kondisi pasal-pasal yang tidak lagi relevan, serta untuk mewujudkan pembaharuan atau perubahan yang bersifat mendasar, meyeluruh dan sistematik. Kedua, 2. Bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan terhadap pidana kerja sosial di Indonesia dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, kategori ini dapat kita lihat mirip dan relevan dengan kategori pidana kerja sosial yang ada di Portugal seperti denda untuk mengganti pidana penjara sampai 6 bulan jika denda itu tidak dibayar, jadi seacara tidak langsung kerja sosial tersebut mengganti pidana penjara  (sampai 6 bulan).

 

Kata Kunci : Pidana Kerja Sosial, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI