DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI AKIBAT PENURUNAN STATUS MENJADI AKTA DIBAWAH TANGAN
PENGARANG:ARIS MUNANDAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-29


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap kebatalan dan pembatalan akta notaris berdasarkan Undang-undang Nomor  2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya  dan mengalami penurunan kekuatan pembuktian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, kebatalan dan pembatalan akta notaries dapat terjadi karena beberapa hal tidak terpenuhinya syarat objektif, ketidakcakapan absolut, ketidakcakapan bertindak, ketidakcakapan relatife, bertentangan dengan UU, ketertiban umum atau kesusilaan, terpenuhinya peristiwa hukum dalam perjanjian dengan syarat batal, adanya cacat kehendak, penyalahgunaan keadaan, wanprestasi sebagai syarat batal, tidak terpenuhinya perjanjian formil. Implikasi hukum akibat dari kebatalan dan pembatalan yang dilakukan oleh notaris maupun para pihak yang berkepentingan ada bermacam-macam. Pertama, akta notaris yang dapat dibatalkan, akta notaris batal demi hukum, akta notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri, mulai berlaku batal sejak ditandantanganinya pembatalan oleh para pihak yang bersangkutan, akta notaris batal berdasar asas praduga yang sah. Bentuk tanggungjawab notaris selaku pejabat umum yaitu tanggungjawab secara perdata, tanggungjawab secara pidana, tanggungjawab notaris berdasarkan peraturan jabatan notaris terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuatnya dan tanggungjawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI