DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM PENAGIHAN POKOK KERUGIAN NEGARA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH)
PENGARANG:Faisal Riyadi
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-29


 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaanPasal 13 ayat (5) UU KUP terkait penagihan pokok kerugian negara terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan di wilayah Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dan juga untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan Pasal 13 ayat (5) UU KUPterkait penagihan pokok kerugian negara terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan di wilayah Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

 

 

 

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai di 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yaitu KPP Pratama Barabai, KPP Pratama Palangka Raya, dan KPP Pratama Muara Teweh dengan sampling menggunakan teknik purposive sampling sehingga dapat ditetapkan sebanyak 6 (enam) responden. Guna mendapatkan hasail analisa yang lebih mendalam akan dilakukan teknik pengumpulan data secara wawancara wawancara secara langsung terhadap responden dan juga melalui studi pustaka yang ada kaitannya dengan penelitian.  

 

 

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum penagihan pokok kerugian negara yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU KUP tidak dapat sepenuhnya dilakukan. Kendala yang dihadapi antara lain: ada 2 (dua) pelaku yang merupakan bendahara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota, para pelaku sudah tidak mempunyai kemampuan bayar kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya, selain itu terdapat penafsiran terhadap Pasal 13 ayat (5) UU KUP yang membuat pelaksana UU di lapangan menafsirkan tidak wajib untuk menetapkan SKPKB, anggapan bahwa sanksi pidana penjara sudah memberikan efek jera pada pelaku, dan sanksi denda yang besar yang membuat pelaku lebih memilih menjalani proses penegakan hukum.

 

 

 

Kata kunci: penegakan hukum, kerugian negara, tindak pidana perpajakan.  

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI