DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM GUGATAN MENGENAI DIPEKERJAKANNYA KEMBALI PEKERJA (Studi Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bjm)
PENGARANG:ALVINIA WANTHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-30


 

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pembuktian mengenai perkara PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan terhadap pekerja yang melakukan kesalahan menurut PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dimana pekerja menggugat agar PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tersebut batal demi hukum supaya bisa dipekerjakan kembali dan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana peneliti mefokuskan kepada studi putusan dengan menginvetarisir Peraturan Perundang-Undangan dan norma-norma hukum berlaku terkait serta bersifat mengikat untuk digunakan berhubungan dengan permasalahan yang dibahas,  dilakukan secara deskriptif analisis dengan mengkaji Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bjm.

 

 

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, bahwa sudah benar pembuktian mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan Tergugat dan sesuai prosedur atas dasar PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mengikat antar kedua belah pihak dan tidak ada kemungkinan untuk bisa dipekerjakan kembali. Kedua, hakim mengabulkan gugatan penggugat agar PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tersebut batal dan pekerja dapat dipekerjakan kembali adalah berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.” Namun, Hakim hanya mempertimbangkan bunyi pasal tersebut semata tanpa mempertimbangkan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi secara benar dan seksama yang diberikan oleh para pihak.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI