DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH (Study Kasus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin Kalimantan Selatan | |
PENGARANG | : | NOVTILIANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-02-03 |
MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21
PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH
STUDY KASUS DI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(KPPN) BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
Novtiliana
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
ABSTRAK
Kata Kunci: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Mekanisme
Pemotongan, Bukti Potong
Pembahasan dilakukan untuk mengetahui proses pemotongan PPh Pasal 21 pada
Bendahara, mengetahui pemotongan penghasilan apa saja pada bendahara di KPPN
Banjarmasin Kalimantan Selatan. Hasil yang didapat dari pembahasan ini yaitu: proses
atau mekanisme adalah cara kerja pemeriksaan data. Bukti potong seperti menyerahkan
bukti potong pada pegawai yang bersangkutan. Dilakukan oleh Bendahara KPPN
Banjarmasin Kalimantan Selatan agar menghindari keterlambatan pembayaran
sebaiknya semua pegawai KPPN Banjarmasin Kalimantan Selatan melaporkan SPT.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan gaji, upah honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Bendahara adalah pegawai keuangan yang ditugaskan untuk membayar
kas kantor, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat
berharga atau barang-barang negara/daerah.
2. Rumusan Masalah:
Bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pada Bendahara di Instansi
Pemerintah?
PEMBAHASAN
1. Mekanisme Pemotongan Penghasilan Pada Bendahara Di Instansi Pemerintah
KPPN Banjarmasin
Pemotongan Penghasilan terutang atas gaji pegawai yang dilakukan oleh
Bendahara KPPN Banjarmasin adalah:
1. Pengecekan pada daftar gaji
Pada daftar gaji dilakukan dengan sistem komputerisasi secara
otomatis untuk mengetahui jumlah penghasilan dan jumlah pajak yang
terutang atas penghasilan pegawai sehingga dapat diketahui juga jumlah
pegawai yang dapat dipotong Penghasilan.
2. Pemotongan gaji pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Banjarmasin
Pemotongan dilakukan setiap bulan dari jumlah pajak yang terutang
setiappegawai. Hal ini membantu dalam meringankan dan terhindar dari pajak
yang terutang agar tidak menjadi denda apabila tidak dibayar tepat waktu.
3. Penyerahan Bukti Potong
Bendahara KPPN Banjarmasin menyerahkan bukti potong pada
pegawai tersebut. Bertujuan untuk memudahkan pegawai melaporkan SPT.
Pemotongan Pajak Penghasilan pada KPPN Banjarmasin dihitung
dan dipungut setiap bulan oleh bagian keuangan. Kemudian petugasnya
menyetor langsung, agar memudahkan pegawai membayar pajak.
Dalam Pelaporan Pajak Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Banjarmasin memakai dua macam Surat Pemberitahuan Tahunan
untuk menyampaikan Penghasilan yaitu :
1. SPT Masa PPh Pasal 21
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21
3. Bukti yang dilampirkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Banjarmasin pada SPT yaitu:
a) Daftar Gaji Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Banjarmasin
b) Surat Setoran Pajak (SSP)
2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pegawai Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Banjarmasin
Pelaporan SPT tahunan seperti yang kita ketahui sangat penting untuk
mengetahui pajak yang sudah dibayar. Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan
oleh pegawai tersebut untuk menyampaikan hutang pajak digunakan untuk
melampirkan pada pelaporan SPT.
Ditemukan 37 pegawai yang terdiri dari Golongan IV 2 pegawai,
Golongan III 26 pegawai, Golongan II 9 pegawai, Golongan 1 tidak ada, dari hasil
survei bahwa pegawai tetap di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Banjarmasin, pajak penghasilannya NIHIL. Dari total yang ada melaporkan SPT
belum semua pegawai
Dari survei tersebut dapat ditarik kesimpulan 90 % pegawai Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin tidak melaporkan SPT Tahunan.
KESIMPULAN
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin sudah melaksanakan
Perhitungan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 21.
2. Seluruh pegawai di KPPN Banjarmasin rata-rata sudah patuh pajak karena gaji
sudah dipotong setiap bulan oleh bendahara
3. Seluruh pegawai sudah mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang
berkaitan pada penghasilan tapi tidak semua mematuhinya, apalagi untuk
melaporkan SPT Tahunan.
4. Bendahara KPPN Banjarmasin sudah melaksanakan kewajibannya dalam
penghasilan. Perhitungan Penghasilan, sesuai Undang Perpajakan yang
ditentukan.
5. Sebagaian besar pegawai KPPN Banjarmasin tidak melaporkan SPT Tahunan.
DAFTAR PUSTAKA
KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Data. 2019. Banjarmasin.
Oktaviani, Ayu., Wardhana, Ali. 2016. Modul (Teknik Penulisan Laporan).
Banjarmasin: FEB Universitas Lambung Mangkurat.
Rangkuti, Indra Efendi, dkk. 2018. Perpajakan Indonesia: Teori dan Kasus. Medan:
Madenatera.
Resmi, Siti. 2016. Perpajakan: Teori dan Kasus. Yogyakarta:
Salemba Empat.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI