DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH (Study Kasus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin Kalimantan Selatan
PENGARANG:NOVTILIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-03


MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21

PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH 

STUDY KASUS DI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

(KPPN) BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN

 

Novtiliana

(Fakultas Ekonomi dan Bisnis) 

ABSTRAK

Kata Kunci: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Mekanisme

Pemotongan, Bukti Potong

 

Pembahasan dilakukan untuk mengetahui proses pemotongan PPh Pasal 21 pada

Bendahara, mengetahui pemotongan penghasilan apa saja pada bendahara di KPPN

Banjarmasin Kalimantan Selatan. Hasil yang didapat dari pembahasan ini yaitu: proses

atau mekanisme adalah cara kerja pemeriksaan data. Bukti potong seperti menyerahkan

bukti potong pada pegawai yang bersangkutan. Dilakukan oleh Bendahara KPPN

Banjarmasin Kalimantan Selatan agar menghindari keterlambatan pembayaran

sebaiknya semua pegawai KPPN Banjarmasin Kalimantan Selatan melaporkan SPT.

 

 

 

PENDAHULUAN

 

1. Latar Belakang

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan gaji, upah honorarium, tunjangan

dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau

jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi.  

Bendahara adalah pegawai keuangan yang ditugaskan untuk membayar

kas kantor, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat

berharga atau barang-barang negara/daerah. 

 

2.   Rumusan Masalah:

Bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pada Bendahara di Instansi

Pemerintah?

 

 

PEMBAHASAN

 

1.   Mekanisme Pemotongan Penghasilan Pada Bendahara Di Instansi Pemerintah

KPPN Banjarmasin

Pemotongan Penghasilan terutang atas gaji pegawai yang dilakukan oleh

Bendahara KPPN Banjarmasin adalah:

1.  Pengecekan pada daftar gaji 

Pada daftar gaji dilakukan dengan sistem komputerisasi secara

otomatis  untuk mengetahui jumlah penghasilan dan jumlah pajak yang

terutang atas penghasilan pegawai sehingga dapat diketahui juga jumlah

pegawai yang dapat dipotong Penghasilan. 

 

 

2. Pemotongan gaji pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Banjarmasin

Pemotongan dilakukan setiap bulan dari jumlah pajak yang terutang

setiappegawai. Hal ini membantu dalam meringankan dan terhindar dari  pajak

yang terutang agar tidak menjadi denda apabila tidak dibayar tepat waktu. 

3. Penyerahan Bukti Potong

Bendahara KPPN Banjarmasin menyerahkan bukti potong pada 

pegawai tersebut. Bertujuan untuk memudahkan pegawai melaporkan SPT.

Pemotongan Pajak Penghasilan pada KPPN Banjarmasin dihitung 

dan dipungut setiap bulan oleh bagian keuangan. Kemudian petugasnya

menyetor langsung, agar memudahkan pegawai membayar pajak. 

Dalam Pelaporan Pajak Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara Banjarmasin memakai dua macam  Surat Pemberitahuan Tahunan

untuk menyampaikan Penghasilan yaitu :

1. SPT Masa PPh Pasal 21

2. SPT Tahunan PPh Pasal 21

3. Bukti yang dilampirkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Banjarmasin pada SPT yaitu:

a) Daftar Gaji Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Banjarmasin

b) Surat Setoran Pajak (SSP) 

 

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pegawai Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara Banjarmasin

Pelaporan SPT tahunan seperti yang kita ketahui sangat penting untuk

mengetahui pajak yang sudah dibayar. Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan

oleh pegawai tersebut untuk menyampaikan hutang pajak digunakan untuk

melampirkan pada pelaporan SPT.

Ditemukan 37 pegawai yang terdiri dari Golongan IV 2 pegawai,

Golongan III 26 pegawai, Golongan II 9 pegawai, Golongan 1 tidak ada, dari hasil

survei bahwa pegawai tetap di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Banjarmasin, pajak penghasilannya NIHIL. Dari total yang ada  melaporkan SPT

belum semua pegawai

Dari survei tersebut dapat ditarik kesimpulan 90 % pegawai Kantor

Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin tidak melaporkan SPT Tahunan.

 

 

KESIMPULAN

 

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin sudah melaksanakan

Perhitungan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 21. 

2. Seluruh pegawai di KPPN Banjarmasin rata-rata sudah patuh pajak karena gaji

sudah dipotong setiap bulan oleh bendahara  

3. Seluruh pegawai sudah mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang

berkaitan pada penghasilan tapi tidak semua mematuhinya, apalagi untuk

melaporkan SPT Tahunan. 

 

 

4. Bendahara KPPN Banjarmasin sudah melaksanakan kewajibannya dalam

penghasilan. Perhitungan Penghasilan, sesuai Undang Perpajakan yang

ditentukan. 

5. Sebagaian besar pegawai KPPN Banjarmasin tidak melaporkan SPT Tahunan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Data. 2019. Banjarmasin. 

Oktaviani, Ayu., Wardhana, Ali. 2016. Modul (Teknik Penulisan Laporan).

Banjarmasin: FEB Universitas Lambung Mangkurat.

Rangkuti, Indra Efendi, dkk. 2018. Perpajakan Indonesia: Teori dan Kasus. Medan:

Madenatera.

Resmi, Siti. 2016. Perpajakan: Teori dan Kasus. Yogyakarta: 

Salemba Empat. 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI