DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GELAR PERKARA OLEH PENYIDIK DALAM TAHAP PENYIDIKAN | |
PENGARANG | : | NADYA ISNAINI SAFITRI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-02-05 |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GELAR PERKARA OLEH PENYIDIK DALAM TAHAP PENYIDIKAN
Nadya Isnaini Safitri
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai akibat hukum apabila gelar perkara biasa tidak dilakukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan juga untuk mengetahui mengapa 3 (tiga) tahapan gelar perkara biasa tidak diatur didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dan tipe penelitian yang digunakan adalah mengenai kekaburan hukum yang terdapat didalam Pasal 31 huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa : Pertama, pelaksanaan gelar perkara biasa sebagaimana diatur didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, sangat penting dilakukan oleh penyidik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menghindari akibat-akibat hukum seperti kesalahan pada proses penyidikan dan menimbulkan kesewenangan penyidik. Kedua, gelar perkara didalam tahapan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu untuk menjamin adanya kepastian hukum tetapi mengapa mekanisme tahapan gelar perkara penyidikan tidak diatur didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan adanya 3 (tiga) tahapan tersebut, dapat meningkatkan profesionalitas Penyidik dalam menangani perkara pidana juga kepekaan Penyidik dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.
Kata Kunci : Gelar Perkara, Penyidik, Tahap Penyidikan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI