DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEDUDUKAN HUKUM KETETAPAN WARIS (AKTA PARTIJ) NOTARIS DALAM MENETAPKAN WARIS ADAT | |
PENGARANG | : | LINTANG FAJARISYA SETIAWAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-02-05 |
Kedudukan Hukum Ketetapan Waris (Akta Partij) Notaris
Dalam Menetapkan Waris Adat
Lintang Fajarisya Setiawan
YJurusan Ilmu HukumSSDFSDF
SFakultas HukumFXD
GFGUniversitas Lambung MangkuratS
sABSTRAKs
Tujuantdarii penelitianz skripsiz iniz adalah untukzmengetahuizi mengenai Kedudukan Hukum Ketetapan Waris (Akta Partij) Notaris dalam Menetapkan Waris Adat dan untuk mengetahui Kedudukan hukum penetapan waris adat dalam perpektif hukum positif indonesia. Penelitianz ini adalah penelitianz hukumz normatif,z denganz menginventarisirzzperaturan zperundang-undanganz yangzz mengaturz mengenaiz Aktaz Partij,z identifkasiz masalahh dan menganalisaz secarazkualitatif.zz
Berdasarkanz hasilzdariz penelitianz skripsiz inizmenunjukkanz bahwaz : Pertama,zdalam hal ini notaris mempunyai kewenangan membuat ketetapan waris yang berupa Akta Partij dari seluruh ahliz wariszz yang telah bersepakatz untukz membagiz hartazwariszsesuaizi denganzz bagian yang mereka sepakati sekalipun menggunakan pembagian hukum adat masing – masing dan Akta ini mempunyai kekuatan hukum yang di Pengadilan selama dalam proses pembuatannya Sesuai Prosedur. Kedua, Kedudukan hukum waris adat dalam hukum nasional diakui sebagai salah satu metode pembagian waris di Indonesia. Pembagian waris secara hukum adat hanya dapat dilangsungkan apabila setiap ahlizi wariszz sepakatz untukz dibagiz secara hukumz warisz adat.z
Kata Kunci : Ketetapan Waris, Akta Partij, Waris Adat.z
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI