DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kekuatan Pembuktian Terhadap E-Tilang Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia Pada Penentuan Pelaku Pelanggaran Bukan Pemilik Pelanggaran
PENGARANG:AHMAD HUMAIDUL HIZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-06


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah penulis ingin mengetahui kekuatan pembuktian dan permasalahan hukum serta pengaturan spesifik mengenai E-TLE atau Tilang Elektronik serta hal yang dapat terjadi dalam penerapan E-TLE dalam penentuan pelaku pelanggaran dan upaya hukum atau keberatan jika pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran. Bagaimana proses penilangan berjalan dan perkembangannya untuk mewujudkan sistem penilangan yang efektif dan efisien serta tetap mengutamakan kelancaran,ketertiban dan menegakkan hukum dalam berlalu lintas. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan menjadi dasar terhadap penerapan E-TLE, mengidentifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif.

            Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai kekuatan pembuktian E-Tilang melalu CCTV terhadap pelanggaran lalu lintas dalam menentukkan sebuah pelaku pelanggaran ialah di dalam UU disebutkan belum mengatur secara spesifik mengenai E-TLE tapi bukti hasil rekaman CCTV E-TLE adalah sebagai data elektronik yang memiliki dasar hukum yang sah pada UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 272 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta, pada pasal 184 KUHAP juga mengatur alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dimana menurut penulis posisi hasil capture CCTV atau data elektronik tersebut berada dalam posisi alat bukti surat. Kedua, upaya hukum ataupun keberatan yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran adalah dengan melapor atau dengan membalas surat konfirmasi dari pihak kepolisian kirim kepada pemilik kendaraan sesuai identitas pada STNK pemilik, jadi upaya hukum jika pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran merasa keberatan jika terkena tilang elektronik maka diharuskan melakukan laporan balasan dari surat konfirmasi yang dikirimkan melalui pos. Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru serta kode virtual pembayaran denda melalui bank. Jika pihak pemilik merasa tetap dianggap sebagai pelanggar oleh kepolisian maka dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan sesuai dengan pasal 7 ayat 4 PERMA No.12 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas.

 

 

KATA KUNCI : Kekuatan Pembuktian, E-Tilang/E-TLE, Pelanggaran Lalu Lintas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI