DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KECAKAPAN BERTINDAK MELAKUKAN JUAL BELI BENDA VIRTUAL DALAM GAME ONLINE
PENGARANG:AHMAT RIZKI MAULANA AKLI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-06


KECAKAPAN BERTINDAK MELAKUKAN JUAL BELI BENDA VIRTUAL DALAM GAME ONLINE

Ahmat Rizki Maulana Akli

                                                            ABSTRAK     

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui jenis perjanjian yang ada dalam game online, adakah peraturan khusus tentang game onlne dan akibat hukum nya apabila orang yang tidak cakap bertindak melakukan transaksi elektronik dalam game online, serta juga memberikan saran teradap para pihak untuk setidak nya mencegah terjadinya wanprestasi terhadap jual beli online, khusus nya terhadap benda Virtual dalam Game Online, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perjanjian Jual Beli, Kecakapan Bertindak, mendefinisikan benda termasuk benda virtual, identifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa :

Pertama, mengenai pengaturan khusus tentang game online ternyata terdapat Pada peraturan mentri nomor 11 tahun 2016 Tentang Peraturan Khusus Game Online pada pasal 6 ayat (2) huruf (b), di situ tertulis jika ingin melakukan transaksi dalam game online harus di wakilkan oleh orang tua atau wali, hal ini memperkuat argumentasi penulis bahwa meskipun perjanjian di dalam game online yang terdapat pada Terms of Service tidak memuat tentang transaksi apalagi kecakapan dalam melakukan transaksi, maka undang-undang yang di buat oleh pihak game tersebut dapat di kesampingkan apabila terjadi wanprestasi seperti tidak terpenuhi nya syarat sah perjanjian, termasuk perjanjian jual beli online, selain itu bentuk dari benda virtual yang ada dalam game online (termasuk game online itu sendiri) termasuk dalam benda bergerak tidak berwujud, ini semakin memperkuat bahwa undang-undang hukum perdata berperan penting. Kedua mengenai keabsahan perjanjian jual beli yang di lakukan oleh orang yang tidak cakap bertindak (belum cukup umur) adalah dapat di batalkan, akan tetapi ternyata oknum (Anak) yang melakukan transaksi elektronik dalam game online ini menggunakan identitas Ayah nya, yang mana secara logika si Ayah sudah pasti cakap dalam bertindak apalagi untuk melakukan transaksi Elektronik atau Online hal ini lah yang menjadi permasalahan dalam kasus yang ada pada latar belakang masalah.

 

Kata Kunci : Kecakapan, Jual-Beli, Benda Virtual, Game Online

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI