DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PERIKANAN DI KABUPATEN BARITO KUALA
PENGARANG:MUHAMMAD ARIF ASY'ARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-11


 ABSTRAK

 

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana perikanan di Kabupaten Barito Kuala dan untuk mengetahui apakah kendala yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana perikanan di Kabupaten Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan melakukan penelitian secara langsung turun ke lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan penanggulangan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan menginventaris data primer, mengidentifikasi masalah dan menganalisis secara kuantitatif.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, penegakan hukum tindak pidana perikanan di Kabupaten Barito Kuala yang di lakukan oleh dua instansi yang saling bersinergi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Kepolisian. Penanganan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pengawasan tindak pidana perikanan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kepolisian. Penanganan tindak pidana perikanan oleh Kepolisian Resort Barito Kuala dilaksanakan dengan cara terdakwa diproses oleh penyidik Kepolisian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimulai dari penangkapan, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) selanjutnya penyerahan berkas dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri hingga ke Pengadilan. Demikian juga jika memperoleh kasus tindak pidana perikanan, baik diperoleh dari penangkapan langsung maupun yang diperoleh dari penyidik lain (Penyidik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala). Disamping itu juga dilakukan patroli rutin dan patroli gabungan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Kedua, upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana perikanan di Kabupaten Barito Kuala antara lain: Kepolisian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bekerjasama melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang tindak pidana perikanan serta tentang Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, memerdayakan masyarakat melalui pembentukan Kelompok Pengawas Perikanan (Pokwaskan), patroli rutin dan patroli gabungan. Ketiga, kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum tindak pidana perikanan di Kabupaten Barito Kuala: kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani tindak pidana perikanan, kurangnya dukungan anggaran, tidak adanya sarana transportasi/patroli yang memadai, banyaknya sungai/handil yang harus diawasi, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Perikanan, Kendala, Upaya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI