DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DALAM PERKARA PEREDARAN CARNOPHEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN.Mtp)
PENGARANG:AFVA EVAY ANANDA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-11


PENERAPAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DALAM PERKARA PEREDARAN CARNOPHEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN.Mtp)

 

Afva Evay Ananda Putri

 

ABSTRAK

 

 

Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN.Mtp bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya yaitu a) Setiap Orang; b) Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Tujuan adalah 1) untuk menganalisis dasar hukum yang di gunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN.Mtp sudah tepat atau belum tepat. 2) Untuk menganalisis dasar Hukum putusan Hakim Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN.Mtp di tinjau dari kepastian Hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dasar hukum yang digunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN.Mtp tidak tepat. Maka dapat diketahui bahwa Jadi kalau dilihat dari pasal diatas ada permasalahan dari putusan hakim tersebut sudah tidak tepat seharus disandarkan pada  Pada Pasal 196 yang berbunyi bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. 2) Kepastian hukum yang berhubungan dengan masalah putusan yang telah dijatuhkan seharusnya tidak meletakkan pada pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tidak menjamin adanya kepastian hukum tersebut.  Sebenarnya pada saat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan mulai berlaku, karena Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 7 Tahun 2018. Oleh karena itu putusan tersebut seharusnya tidak belaku lagi namun dikembalikan pada permenkes itu sendiri sehingga dapat dijadikan hukum tersebut pada Undang-Undang Narkotika termasuk dalam putusan hukuman tersebut.

 

 

Kata Kunci: Penerapan Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI