DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ARISAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:LAILA YUNITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-12


ARISAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 

 

Laila Yunita

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kegiatan di dalam arisan online terdapat peristiwa hukum atau perbuatan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan para pihak di dalam arisan online  ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier yang dapat dari studi kepustakaan yang dimaksud untuk mengetahui pemasalahan yang akan di balas.

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, arisan online merupakan peristiwa hukum sekaligus perbuatan hukum berdasarkan pada perjanjian yang mengikatkan para pihak menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan perjanjian tidak hanya berbentuk tertulis tetapi juga lisan. Perjanjian arisan bersifat perjanjian lisan dengan saling percaya satu sama lain. bahwa di dalam kegiatan arisan tersebut para pihak telah mengikatkan diri untuk membayar iuran arian sesuai yang di perjanjikan sampai batas yang ditentukan. kegiatan arisan menimbulkan perbuatan yang dilakukan oleh para pihak didalamnya yang dapat menimbulkan perjanjian. Kedua, perlindungan para pihak di dalam arisan onlinedapat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan pada pasal 18.

Kata Kunci : Arisan Online, Peristiwa Hukum, Perbuatan Hukum. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI