DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NO.16/PID.SUS-ANAK/ 2014/PN.BJM)
PENGARANG:AJIE FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-13


TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NO. 16/PID.SUS-ANAK/ 2014/ PN.BJM)

Ajie Firdaus

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/ 2014/PN.Bjm dan untuk mengetahui putusan hakim dalam Putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/ 2014/PN.Bjm telah memenuhi nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif analisis. Ketika anak melakukan tindak pidana, anak sebagai salah satu subjek hukum di negara ini juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, tetapi ada perbedaan perlakuan antara orang dewasa dan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Salah satunya adalah dalam hal pemberian sanksinya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari generasi muda. Perlindungan diajukan terhadap berbagai macam perbuatan yang membahayakan keseimbangan, kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban sosial. Pembahasan penulisan yaitu: Pertama, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/ 2014/ PN.Bjm? Kedua, apakah putusan hakim tersebut telah memenuhi kriteria kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum? Hasil pembahasan penulis menunjukkan bahwa : Pertimbanganhakimdalammenjatuhkansanksipidanaterhadap anaksebagaipelaku tindak pidanapencuriandengankekerasan dalam putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/ 2014/PN.Bjm telah sejalan dengan hukum pidana. Dan dalam menjatuhkan putusan, hakim anak pemeriksa perkara di atas mengutamakan tiga asas. Pertama, asas kepastian hukum untuk menekankan agar hukum atau peraturan itu ditegakkan sebagaimana yang diinginkan oleh bunyi hukum/peraturannya. Sangat disayangkan jika proses peradilan anak masih terdapat intervensi peradilan pidana layaknya orang dewasa. Kedua asas keadilan dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Ketiga asas kemanfaatan. Dalam pertimbangannya hakim memandang dari sisi tindak pidana yang dilakukan terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan aturan akan tetapi tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap anak.

Kata kunci : Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI