DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
PENGARANG:ANGGIE SAPHIRA KUSWONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-13


ABSTRAK

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk  mengetahui penegakan hukum terhadap pembuktian dalam penipuan jual beli online di Indonesia dan mengetahui apa saja dasar hukum yang digunakan untuk membuktikan dan menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan jual beli online

Dalam penulisan skripsi ini ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, dengan melihat dan meninjau permasalahan hukum terkait tindak pidana penipuan jual beli online dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 378, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik, Sehingga masyarakat yang dirugikan hak-hak nya dalam penipuan jual beli online dapat menemukan jawaban dari permasalahan yang ingin dipecahkan.

Menurut hasil dari skripsi ini menunjukan bahwa :PERTAMA : Bahwa mengenai pembuktian jual beli online secara khusus belum diatur di dalam Undang- Undang, Pembuktian ada tertulis di dalam penyelesaian undang-undang,pembuktian ada tertulis di dalam langkah penyelesaian yang sudah diatur dalam undang-undang yang dijabarkan penulis melalui skripsi ini.KEDUA : dalam penyelesaiannya lembaga negara sudah memberikan layanan dan fasilitas khusus untuk menangani kasus penipuan jual beli online.

Kata Kunci: Penipuan, Pembuktian, Jual Beli Online.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI