DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Praktik Pembagian Waris Keturunan Tionghoa di Banjarmasin
PENGARANG:CINDY OKTAVIANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-13


Cindy Oktaviany

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pembagian waris masyarakat keturunan Tionghoa di Banjarmasin dan juga untuk mengetahui cara penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat keturunan Tionghoa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat dengan menggunakan angket (questionnaire), identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif deskriptif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pembagian waris keturunan Tionghoa di Banjarmasin cenderung dilaksanakan dengan menggunakan Hukum Waris Perdata yang dimana pengalihan harta warisan dibagikan secara rata antara bagian anak laki-laki dengan bagian anak perempuan dan bagian-bagian harta warisan telah dibicarakan terlebih dahulu saat pewaris masih hidup kemudian pada saat pewaris meninggal dunia baru dilangsungkan pembagian waris sesuai dengan bagian yang telah disepakati para ahli waris sebelumnya. Kedua, para ahli waris keturunan Tionghoa lebih memilih penyelesaian sengketa dalam pembagian waris dengan cara kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah atau berunding didalam keluarga saja sampai pada akhirnya timbul dan tercapainya kata mufakat dan sepakat yang hasilnya berdasar pada keadilan dan tidak ada para pihak yang dirugikan serta penyelesaian secara kekeluargaan pun dianggap memang lebih efektif karena lebih mengeratkan hubungan persaudaraan dan tidak mengeluarkan permasalahan sampai keluar apalagi sampai ke proses pengadilan. Kata Kunci : Cara Membagi Waris, Keturunan Tionghoa, Penyelesaian Sengketa Waris  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI