DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN IZIN DEWAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
PENGARANG:YULIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-13


TINJAUAN YURIDIS PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI  DENGAN IZIN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 

Yuliana

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur KPK dalam mendapatkan izin penyadapan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sertamengetahui akibat hukum penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan izin Dewan Pengawas KPK terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Menurut hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa : Pertama, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang sudah mengatur prosedur terhadap penyadapan. Namun, belum memuat ketentuan yang lebih lanjut mengenai persyaratan mendapatkan izin dari Dewan Pengawas dan tidak mengatur penyadapan dalam keadaan mendesak yang di mungkinkan tanpa izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas. Penyadapan dalam keadaan mendesak tanpa izin Dewan Pengawas, sangat dibutuhkan KPK mengingat KPK memerlukan kecepatan mendapatkan informasi tentang tindak pidana korupsi.Kedua, Keberadaan Dewan Pengawas akan mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila, diisi oleh orang – orang yang tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Menolak memberikan izin tanpa alasan yang jelas dan mendasar dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut tentang prosedur penyadapan.

 

Kata Kunci : Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas.

 

RINGKASAN

TINJAUAN YURIDIS PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN IZIN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 

 (Yuliana : 2020, 56 hlm)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang sudah mengatur bagaimana prosedur tata cara penyadapan. Namun  hal tersebut masih memerlukan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mendapatkan izin penyadapan.Dan tidak mengatur penyadapan dalam keadaan mendesak yang di mungkinkan tanpa izin terlebih dahulu dari dewan pengawas. Penyadapan dalam keadaan mendesak tanpa izin Dewan Pengawas, sangat dibutuhkan KPK mengingat KPK memerlukan kecepatan mendapatkan informasi tentang tindak pidana korupsi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk menjawab permasalahan yang ada. Kemudian bahan hukum yang ada diolah dan dianalisa.

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur KPK dalam mendapatkan izin penyadapan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sertamengetahui akibat hukum penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan izin Dewan Pengawas KPK terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Hasil dari penelitian dalam skripsi ini yaitu:

1.      Demi kepastian hukum perlu diatur syarat – syarat untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu perlu diatur penyadapan oleh KPK dalam keadaan mendesak tanpa izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas dan hasil penyadapannya diberitahukan kepada Dewan Pengawas.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai adanya Dewan Pengawas KPK perlu di revisi dengan menambahkan pengaturan tentang lebih jelas dan lengkap mengenai syarat – syarat mendapatkan izin dan mekanisme mendapatkan izin penyadapan dari Dewan Pengawas. Hal ini diperlukan agar keberadaan dewan pengawas KPK tidak menghambat penegakan hukum khusnya tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI