DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN NAMA SEBAGAI IDENTITAS DIRI SETIAP ANAK MENURUT HUKUM PERDATA
PENGARANG:RYAN RICHARD LAMALO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-14


ABSTRAK

RYAN RICHARD LAMALO

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian nama anak sebagai identitas dari setiap anak dan siapa yang berhak memberikan nama kepada tersebut dan bagaimana pemberian nama anak yang tidak diketahui asal-usul orng tuanya

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, dasar hukum orang tua sebagai wali seorang anak dalam memberikan nama kepada seorang anak tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan manapun, sedangkan orang tua adalah wali yang memiliki kewajiban untuk anak kandungnya sendiri dan itu di atur pada peraturan perlindungan anak, dan anak kandung dari kedua orang tua tersebut memiliki identitas diri dan kewarganegaraan yang harus di daftarkan di pencatatan sipil sebagai bukti kelahiran dalam bentuk akta kelahiran.Kedua, pemberian nama anak yang tidak diketahui asal-usulnya hanya orang pertama yang menemukan dan langsung melampirkan berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian.prosedur Pemberian nama kepada anak yang tidak diketahui asal usulnya  tidak ada diatur yang diatur dalam beberapa pasal diatas hanya pencatatan kelahiran dan tata cara pelaporan terhadap kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya. Sebagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya pasti memiliki hak yang sama dengan anak yang mempunyai orang tua yang lengkap yaitu identitas diri agar bisa bersosialisasi dengan orang lain. pemberian nama kepada anak yang tidak diketahui asal usulnya seharusnya dibuat peraturan pemberian nama sementara agar anak yang tidak diketahui orang tuanya dapat memiliki nama sementara agar ketika anak tersebut ada yang mengadopsi identitas sang anak bisa diperbaharui atau tetap menggunakan nama sebelumnya. Dalam peraturan perlintdungan anak tahun 2014 pasal 1 ayat 2 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kata Kunci : Pemberian Nama, Identitas, Anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI