DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah susun komersial yang belum diibangun
PENGARANG:ANWAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-17


Untuk meneliti permasalahan tersebut, maka jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yaitu penelitian terhadap aturan hukum dengan carameneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual-beli atas satuan rumah susun komersialPendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer  berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, literatur dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum, dan bahan Literasi dari media Internet.Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka kemudian diolah selanjudnya bahan-bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat di kemukakan kesimpulan sebagai berikut :

1. Akibat hukum jika pelaku pembangunan Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Satuan Rumah Susun Komersial yaitu munculnya hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi dengan mewajibkan membayar ganti kerugian yang telah di derita konsumen atas kelalaian atau kesengajaan, konsumen juga dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui pengadilan dan risiko beralih pada pelaku pembangunan sejak terjadi wanprestasi, maka akibat hukum berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243dan Pasal 1238 yaitu penggantian biaya, rugi dan bunga bilamana pelaku pembangunan tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
2. tanggung jawab pelaku pembangunantershadap konsumen jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual-beli satuan rumah susun komersialdengan penerapan tanggung jawab secara pidana, sanksi administrasi dan/atau sanksi perdata yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht)Pasal 109 dan 110 UURS dipertegas dengan prinsip perlindungan konsumen dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f) dan pasal 62 ayat (1) dan pasal 60 UUPK dan Prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang dirugikan atas wanprestasi berdasarkan perjanjian maka dapat diterapkan tanggung jawab kontraktual, dan tanggung jawab produk, Tanggung jawab tersebut dapat diterapkan apabila pelaku pembangunan telah melakukan wanprestasi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI