DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUN TERHADAP HAK ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH
PENGARANG:NUR ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-18


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH

Oleh :

Nur Annisa, S.H.,[1] Prof. Dr. H.  Abdul Halim Barkatullah, S. H., M. Hum.,[2] Dr. Hj. Nurunnisa, S. H., M. H.[3]

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 104 Halaman

ABSTRAK

Kata Kunci  : Hak Anak, Perkawinan Sedarah

                                                                                  

Penelitian ini memiliki tujuan menganalisa akibat hukum bagi perkawinan sedarah yang baru diketahui setelah berlangsungnya perkawinan.

Kedudukan anak dari perkawinan pasangan suami isteri yang sedarah dapat dikatakan sebagai anak sah, karena anak tersebut dilahirkan dari suatu perkawinan atau akad yang sah, tetapi setelah anak ini dilahirkan dan tumbuh besar baru diketahui jika kedua orang tuanya mempunyai hubungan darah (nasab) keluarga dekat yang dilarang untuk melakukan suatu perkawinan, sehingga perkawinan kedua orang tuanya tersebut akan dibatalkan oleh pihak yang berwenanag yaitu Pengadilan, apabila diajukan pembatalan oleh suami atau isteri tersebut atau orang tua dari salah satu suami isteri atau keluarga dalam garis lurus ke atas dari salah satu pihak. Hak waris anak dari pernikahan sedarah sama dengan status hak waris anak sah. Hal ini berdasar pada acuan diangkatnya hukum dari seseorang yang karena ketidaktahuannya ia melakukan kesalahan.

 



        [1] 17202163320040

        [2] Pembimbing Utama

        [3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI