DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung jawab sosial perseroan yang bergerak di bidang non sumber daya alam
PENGARANG:RIZMA CHAYATUL JANNAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-28


TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN YANG BERGERAK  DI BIDANG

NON SUMBER DAYA ALAM

 
Abstrak
 

oleh :

Rizma Chayatul Jannah[1] , H. Djumadi[2] , H. Rachmadi Usman[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 111 Halaman

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perseroan, Non Sumber Daya Alam

Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan yang berkaitan dan/atau bergerak di bidang SDA lebih khusus diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UUPTyang menyebutkan bahwa: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan denganSDA wajib melaksanakan TJSL”. Akan tetapi terkait dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang juga berpotensi terhadap pencemaran lingkungan masyarakat sekitar perseroan tersebut tidak diwajibkan. Maka aturan TJSL dalam UUPT disini seperti memberikan batasan terkait ruang lingkup perseroan yang wajib melaksanakan TJSL hanyalah perusahaan yang berkaitan atau bergerak dibidang SDA saja. Dalam penelitian ini ditemukan adanya aturan lain seperti dalam UU Penanaman Modal yang menyebutkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penanam modal dan ketika penanam modal tidak melaksanakan kewajiban maka penanam modal akan mendapatkan sanksi. Akan tetapi, di kedua aturan tersebut mengatakan jelas dan tegas sanksi apa yang akan didapat perseroan apabila tidak melakukan kewajiban TJSL. Dalam UUPT dikatakan bahwa aturan terkait diberikannya sanksi pada perseroan akan diatur dalam PP TJSL Perseroan, sedangkan aturan tersebut masih mengatur terkait kewajiban bagi setiap perseroan yang menjalankan usahanya berkaitan dengan SDA, dan untuk sanksi tersebut masih belum diatur. Pada penelitian ini penulis meneliti lebih lanjut mengenai seperti apa kriteria perseroan non SDA yang juga wajib melaksanakan TJSL, yang diatur dalam UUPM dan UU Sumber Daya Air, yang antara lain ialah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam konteks ekonomi global, nasional, maupun lokal, baik itu perusahaan kecil, menengah dan berskala internasional yang berpotensi memiliki dampak pencemaran lingkungan sekitar seperti limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Adapun akibat hukum untuk perseroan yang tidak melaksanakan TJSL antara lain: akan dikenai sanksi administratif, berupa: Peringatan tertulis; Pembatasan/Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal; atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal, selain itu juga dapat mendapatkan sanksi atau ketentuan pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi badan usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajiban TJSL.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai kriteria kewajiban perseroan non SDA dalam melaksanakan TJSL dan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai akibat hukum apabila perseroan non SDA yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian dalam tesis ini adalah  pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan perseroan non SDA yang juga memiliki kewajiban terhadap TJSL perusahaan.



[1] B2A215051

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI