DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN MELAKUKAN PERBUATAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor : 144/Pid.Sus/2016/PN.Bjm)
PENGARANG:DIENUL AUFAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-18


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Hakim dalam putusan ini dan juga untuk mengetahui putusan Hakim tersebut sudah sejalan dengan nilai kepastian hukum dalam putusan ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, dengan menginventarisisr peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika , identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
 
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam menjatuhkan putusan hakim seharusnya memberikan keputusan tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja seperti halnya keterangan terdakwa II. Tetapi hakim juga harus mempertimbangkan juga adanya alat bukti lainnya. Sehingga tidak hanya pertimbangan terdakwa II saja yang menjadi pertimbangan hakin dalam memberikan putusan terhadap terdakwa II, karena terdakwa II juga turut serta dalam permufakatan transaksi jual beli narkotika karena permufakatan ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa I juga melainkan terdakwa II juga terlibat didalam kasus ini sehingga seharusnya terdakwa II juga dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka  dapat disimpulkan bahwa seharusnya terdakwa II  SUPIANSYAH  Als SUPI juga dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Karena juga ikut terlibat telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Berdasarkan putusan Nomor : 144/Pid.Sus/2016/PN.Bjm. terdakwa II seharusnya juga dijatuhi hukuman sebagaimana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Karena seluruh unsur-unsur yang terdapat didalam 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah terpenuhi dan terbukti berdasarkan unsur 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta fakta-fakta hukum yang sudah disebutkan dan yang terungkap dipersidangan. Kedua, Penyalahgunaan narkotika berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari tindak pidana kejahatan. Selain dikalangan masyarakat yang tidak asing didengar tentang adanya tindak pidana transaksi narkotika menjangkit semua lapisan masyarakat kecil hingga menengah keatas seperti pada kasus perkara Nomor : 144/Pid.Sus/2016/PN.Bjm yaitu tindak pidana permufakatan melakukan perbuatan menjual narkotika golongan I. Pada penuntut umum dan Hakim 
 
Kata Kunci :Tindak Pidana, Permufakatan, Narkotika Golongan I.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI