DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RASIO LEGIS DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN NOTARIS PASAL 15 AYAT 2 HURUF (a) DAN (b) UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS NO 2 TAHUN 2014
PENGARANG:RISKA SAFRINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-19


Bukti tertulis merupakan bukti yang penting dalam Hukum Perdata. Akta termasuk ke dalam kategori bukti tertulis. Pengesahan dan pendaftaran pada akta di bawah tangan juga bermanfaat bagi proses pembuktian di persidangan. Notaris dalam kewenangannya untuk akta Legalisasi ini diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang–undang  Nomor  2  Tahun 2014 dimana Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Sedangkan Waarmerking diatur pasal 15 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa notaris berwenang pula membukukan  surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata. Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna sebagai kekuatan formil dari suatu Akta Otentik (Pasal 1875 KUHPerdata). Dokumen tersebut tidak dapat dipungkiri oleh para pihak yang membuatnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum sempurna.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI