DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BENTUK PENGATURAN HUKUM CYBER NOTARY DI INDONESIA
PENGARANG:SITI ROSYIDAH HAMDAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-19


Cyber Notary adalah notaris yang menjalankan tugas dan kewenangannya dengan bantuan teknologi. Bentuk cyber notary telah dipakai beberapa negara seperti Belgia, Amerika Serikat, bahkan Jepang juga sudah memakai sistem ini sejak tahun 2000. Sebenarnya Undang-undang Jabatan Notaris membuka peluang cyber notary melalui penjelasan Pasal 15 ayat (3) sementara Undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi menutup peluang berkembangnya cyber notary dengan adanya pasal 5 ayat (4) huruf b yang menyatakan pelarangan pembuatan akta secara elektronik. Sehingga permasalahan hukum yang terjadi adalah adnaya disharmonisasi aturan antar undang-undang itu yang membuat cyber notary tidak bisa berkembang secara baik di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk cyber notary menurut Undang-undang Jabatan Notaris dan kaitannya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengetahui bentuk pengaturan hukum cyber notary di Indonesia pada masa mendatang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Bentuk pengaturan hukum cyber notary di Indonesia tidak diatur jelas dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan jika dikaitkan dengan ­Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat disharmonisasi aturan. Bentuk pengaturan hukum cyber notary di Indonesia di awali dengan pembuatan peraturan pelaksana udang-undang abisa berbentuk Peraturan Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan adalah pembuatan waarmerking dan legalisasi secara elektronik, sebagai langkah awal dalam perkembangna cyber notary di Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI