DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGANGKATAN ANAK DIBAWAH UMUR HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA
PENGARANG:Rafida Woro M.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-21


ABSTRAK

 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pengangkatan anak yang masih belum bisa memilih agamanya sendiri yang anak tersebut merupakan hasil dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif akan tetapi dalam pembahasannya terdapat kemiripan dengan  tata cara studi  putusan dan menarik kesimpulan dengan menggunakan argumen analogi.

Hasil dari penarikan kesimpulan melalui argumen analogi pada skripsi ini adalah Pertama, hasil komparasi analogi terhadap unsur-unsur subjek dan tatacara perceraian beda agama/hak asuh anak (hadhanah) memiliki kemiripan dengan unsur-unsur subjek dan tatacara pengangkatan anak dibawah umur hasil dari perkawinan beda agama. Pada putusan perceraian beda agama/hak asuh anak, hakim dalam hal tersebut menyimpulkan bahwa kepentingan terbaik anak terletak pada ada tidaknya perbuatan melawan hukum para pihak penggugat/maupun tergugat. Pihak, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tidak bisa mendapatkan hak asuh anaknya tak peduli apa agamanya. Dari sini penulis mengambil kesimpulan bahwa pada pengangkatan anak hasil dari perkawinan beda agama, kemungkinan besar hakim tidak mempertimbangkan agama selama anak tersebut diangkat oleh calon orangtua yang tidak tercela secara hukum dan masih sama agamanya dengan salah satu dari kedua orangtua anak tersebut. Kedua, berdasarkan pertimbangan hakim diatas, penulis menyimpulkan bahwa tidak terjadi pemaksaan agama jika anak tersebut diangkat oleh orangtua yang memiliki agama yang sama dengan salah satu orangtua kandung anak tersebut.

 

KATA KUNCI: Pengangkatan Anak, Dibawah Umur, Perkawinan Beda Agama

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI