DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERUSAKAN TANAH SECARA PAKSA DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PENGARANG:ULIL ABSHORIYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-26


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah perusakan tanah secara paksa guna untuk menguasai hak miliknya termasuk perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perusakan tanah tersebutsebagai peruatan melawan hukum.

Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didapati dari penelitian kepustakaan. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan atau memaparkan serta menjelaskan keadaan berdasarkan bahan kepustakaan dan kemudian dilakukan analisis untuk mencari jawaban terhadap permasalahan perusakan tanah guna untuk menguasai hak miliknya sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini imenunjukkan bahwa : Pertama, perusakan tanah secara paksa termasuk perbuatan melawna hukum, karena perusakan tanah secara paksa termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, dimana tindakan perusakan tanah tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan didalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah. Selain itu adanya kesalahan dari pelaku perusakan tanah karena tidak memberikan pergantian ganti rugi akibat telah merusak tanah tersebut. Kedua, berkaitan dengan akibat hukum dari perusakan tanah secara paksa guna menguasai hak milik termasuk perbuatan melawan hukum mengakibatkan adanya kerugian sehingga pihak yang dirugikan akibat perusakan tanah secara paksa tersebut dapat melakukan tuntutan ganti kerugian, sedangkan akibat hukum terhadap para pelaku sendiri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang larangan Pemakaian tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI